Bye-bye! Pepsi Hengkang dari Indonesia 10 Oktober 2019, Bangkrut?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-10 Oktober 2019 menjadi hari bersejarah, dimana perusahaan minuman berkarbonasi asal Amerika Serikat (AS) Pepsi akan hengkang dari Indonesia. Hal itu disebabkan oleh putusnya kerja sama antara PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) dan PepsiCo Inc (PepsiCo).

Namun, apakah ada kaitannya dengan iklim bisnis atau industri minuman ringan di Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim menegaskan bahwa hengkangnya Pepsi dari Indonesia bukan karena iklim bisnis di Indonesia sedang tak kondusif. Menurutnya, persoalan tersebut murni keputusan pelaku bisnis.

Abdul mengungkapkan, pertumbuhan industri nasional saat ini masih positif. Pasalnya, kontribusi Pepsi dalam industri minuman dalam negeri tak sebesar kompetitornya.

“Share Pepsi untuk jenis minuman NARTD (Non Alkoholic Ready to Drink) tidak sebesar kompetitornya untuk produk sejenis. Secara makro Nasional tidak terlalu besar dampaknya. Data yang ada saat ini, secara keseluruhan pertumbuhan industri minuman masih positif,” katanya.

Ia mengakui, saat ini memang ada penurunan penjualan minuman ringan di pasar tradisional. Namun, penjualan minuman ringan di pasar modern justru meningkat. Meski begitu, pihaknya akan berupaya mencari solusi untuk Pepsi agar tetap eksis di Indonesia.

Juru bicara (Jubir) PepsiCo mengatakan alasan Pepsi akan mengakhiri kiprahnya di pasar domestic, karena masa kontrak PepsiCo Inc dan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) telah habis pada tanggal tersebut. Keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan kerja sama lagi.

“Efektif mulai 10 Oktober 2019, AIBM tidak akan memproduksi, menjual, atau mendistribusikan produk PepsiCo,” ujar Jubir PepsiCo.

Pihaknya pun berharap PepsiCo dapat kembali berusaha di pasar tanah air melalui sejumlah produk unggul lainnya dari perusahaan.

“PepsiCo berharap bisa kembali ke pasar Indonesia dengan merek-merek ternama kami seperti Pepsi, Miranda, 7up dan Mtn Dew di masa yang akan datang,” katanya.

Berita Terbaru

Pelimpahan Kasus Air Keras Dari Polisi Ke TNI Bukti Peradilan Militer Sesuai Aturan

Oleh: Rizky Adhiguna SantosoPerkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, AndrieYunus, menjadi momentum penting dalam menunjukkan bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer TNI tidak hanya menjadi langkah prosedural, tetapi jugamencerminkan penerapan prinsip hukum yang tepat dalam menentukan kewenanganpenanganan perkara. Di tengah sorotan publik, langkah ini memperlihatkan bahwa aparatpenegak hukum berupaya menjaga profesionalisme sekaligus memastikan proses hukumberjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.Sejak laporan diterima, Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum KombesPol Iman Imanuddin telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman berbagai faktayang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Dalam rapat dengar pendapatumum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, ImanImanuddin menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang menjadi dasar pentingdalam menentukan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikantersebut ditemukan fakta-fakta signifikan yang mengarah pada keterlibatan oknum prajurit, sehingga perkara tersebut secara resmi dilimpahkan ke Puspom TNI.Pelimpahan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari mekanisme hukumyang telah diatur secara tegas dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Kepala PusatPenerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa penyidikan terhadapempat prajurit yang diduga terlibat saat ini tengah berjalan secara intensif. Proses tersebutdilakukan oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI dengan pendekatan yang sistematis danprofesional. Hal ini menunjukkan bahwa institusi militer tidak tinggal diam dan justrumengambil langkah cepat untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secaraserius.Penanganan perkara oleh Polisi Militer TNI mencerminkan komitmen kuat dalam menjagadisiplin internal serta akuntabilitas institusi. Setiap dugaan pelanggaran oleh prajurit tidakhanya diproses secara hukum, tetapi juga diawasi secara ketat agar tidak terjadipenyimpangan dalam prosesnya. Publik diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepadaaparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, mengingat mekanismeyang digunakan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.Dalam perspektif hukum, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menjelaskan bahwapelimpahan perkara ini merupakan implementasi dari prinsip lex specialis, yaitu aturankhusus yang mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, setiap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Ketentuantersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, yang memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang melibatkan prajurit.Selain itu, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta berbagai regulasiterkait disiplin prajurit semakin memperkuat legitimasi sistem peradilan militer. Denganadanya aturan yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukumdapat dihindari. Hal ini penting agar setiap proses penanganan perkara berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.Peradilan militer juga dikenal memiliki standar disiplin yang tinggi. Mekanisme internal yang dimiliki memungkinkan penanganan perkara dilakukan secara lebih fokus dan tegas. Karakteristik institusi militer yang berbeda dengan masyarakat sipil membuat pendekatanyang digunakan dalam penegakan hukum juga memiliki kekhususan tersendiri. Dalampraktiknya, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga dapatdisertai sanksi administratif seperti pemecatan tidak dengan hormat, penurunan pangkat, hingga pencabutan status sebagai prajurit.Rekam jejak peradilan militer dalam menangani berbagai kasus sebelumnya jugamenunjukkan konsistensi dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran serius. Hal inimenjadi indikator bahwa institusi militer tidak ragu untuk bertindak tegas terhadapanggotanya sendiri demi menjaga integritas dan kehormatan institusi. Pendekatan tersebutsekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa sistem hukum di lingkungan militermampu berjalan secara objektif dan profesional.Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer bersifat tertutup tidak sepenuhnya tepat. Padaprinsipnya, persidangan militer tetap terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentuyang berkaitan dengan kepentingan strategis atau rahasia negara. Keterbukaan inimemberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwaproses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong penegakanhukum yang berkeadilan, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat. Ia menyampaikanbahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaanmasyarakat. Selain itu, ia juga menekankan bahwa prinsip hak asasi manusia harus menjadilandasan dalam setiap tahapan proses hukum, sehingga tidak ada praktik yang mencederairasa keadilan.Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Upaya reformasi birokrasi terusdilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sementara koordinasi antarlembaga penegak hukum semakin diperkuat guna memastikan efektivitas penangananperkara. Selain itu, pemerintah juga berhasil menjaga stabilitas nasional yang kondusif, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih optimal tanpa gangguan yang berarti.Pada akhirnya, pelimpahan kasus penyiraman air keras ini menjadi bukti bahwa sistemperadilan militer berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bukanlah bentukpengalihan tanggung jawab, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah dirancanguntuk memastikan setiap perkara ditangani oleh institusi yang berwenang. Oleh karena itu, dukungan dan kepercayaan publik sangat diperlukan agar proses hukum dapat berjalandengan baik, transparan, dan menghasilkan putusan yang adil.*) Pengamat Sistem Peradilan Militer
- Advertisement -

Baca berita yang ini