4 Situs Ini Bisa Lacak Tipe Pesawat yang Kamu Tumpangi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Berita jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines, secara tidak langsung menimbulkan kekhawatiran pada sebagian pengguna pesawat untuk menumpanginya. Namun, tidak perlu khawatir, saat ini kita bisa melacak tipe pesawat yang dinaiki melalui situs web.

Tercatat ada empat situs yang bisa kita gunakan untuk melacak tipe pesawat yang akan kita naiki. Cara aksesnya pun mudah. Pengguna cukup mengisi kode penerbangan yang ada di tiket pesawat.

Selain itu, pengguna juga bisa melihat jadwal dan status penerbangan dan keberadaan pesawat yang akan dilacak. Berikut empat situs untuk melacak pesawat hasil rangkuman MINEWS.ID:

SeatGuru.com

Sumber: website seatguru.com

SeatGuru akan menampilkan denah tempat duduk dan tipe pesawat pada nomor penerbangan yang kita masukan.

FlightAware.com

Sumber: flightaware.com

Pada situs ini kita hanya memasukkan nama maskapai dan nomor penerbangan. Tampilan pada situs ini juga menunjukkan bandara keberangkatan, bandara tujuan, waktu tempuh, tipe layanan kabin, tipe pesawat, sampai jarak tempuh penerbangan, serta kecepatan pesawat.

Flightradar24.com


Flightradar24.com

Situs ini juga bisa didownload bagi para pengguna Android dan Ios. Situs ini anda bisa melihat histori perjalanan menggunakan nomor penerbangan yang kita gunakan. Untuk versi gratis, kita dapat mengakses histori perjalanan pesawat selama seminggu ke belakang.

Flightview.com

Sumber: flightview.com

Situs ini juga dalam bisa didownload melalui app store dan play store. Situs ini lebih simpel, pada pelacak nomor penerbangan, kita akan diberikan informasi mengenai bandara, terminal, dan waktu keberangkatan serta bandara tujuan dengan perkiraan waktu sampai.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini