Besok, Ribuan Tukang Gigi Bakal Unjuk Rasa Menolak RKUHP

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kamis 26 September 2019 besok, ribuan tukang gigi dari Jawa Barat dikabarkan bakal melakukan unjuk rasa menolak RKUHP di Gedung Sate Bandung.

Mereka yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) itu merasa dibohongi oleh DPR RI karena tak pernah dilibatkan dalam revisi UU KUHP, yang salah satu pasalnya menyebut profesi tukang gigi adalah melanggar hukum dan terancam denda serta hukuman penjara.

“Kami menolak Pasal 276 RUU KUHP. Padahal jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan tukang gigi tidak melanggar undang-undang,” kata Ketua STGI Jabar, Moch Jupri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu 25 September.

Ribuan tukang gigi Jabar tersebut, kata dia, besok akan berkumpul di Stadion Sidolig. Kemudian mereka melakukan long march ke Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, di Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung.

Jupri menjelaskan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP berbunyi “Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta).”

“Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik. Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp 500 juta,” kata Jupri.

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini