Perpres Kopdes Merah Putih Beri Kepastian Tata Kelola dan Peran Pengelola

Baca Juga

MataIndonesia, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman di kantornya, Jakarta.

Dudung mengatakan Perpres ini menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP. Pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi untuk mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan terbitnya Perpres Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional Kopdes, termasuk tata kelola, pembiayaan, penempatan manajer, serta distribusi barang.

Pasca penerbitan Perpres Kopdes, Menteri Koperasi Ferry Juliantono langsung merespon dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai gaji dan penempatan manajer Kopdes Merah Putih. Perpres yang sudah diterbitkan, kata dia, menjadi panduan dasar penerbitan SK tersebut.

“Perpres Tata Kelola (Kopdes) telah terbit sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” ujar Ferry.

Perpres Kopdes memuat 111 pasal yang menjabarkan mulai dari Ketentuan Umum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola koperasi, Peran dan Fungsi Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga aturan lain mengenai distribusi barang serta penetapan gaji manajer Kopdes.

“Aturan ini akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola koperasi sehingga program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” jelas Ferry.

Poin-poin Penting Perpres Kopdes Merah Putih

  1. Jumlah besaran pembangunan Kopdes Merah Putih berubah dari semula maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar
  2. Gaji Manajer Kopdes setara Upah Minimum Kabupaten/Kota, bukan Upah Minimum Provinsi
  3. Menjadi dasar hukum Pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan juga distribusi logistik Kopdes Merah Putih
  4. Kopdes menjadi penyalur barang subsidi hingga bansos dengan rincian pupuk bersubsidi; LPG 3 Kg, dan BBM tertentu; bantuan langsung tunai; bantuan alat dan mesin pertanian; bantuan benih dan/atau bibit pertanian
  5. Dasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional, distribusi, logistik, agregasi produk lokal, hingga integrasi rantai pasok untuk Kopdes Merah Putih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Perkuat Kopdes Jadi Simpul Distribusi Barang Subsidi di Desa

Oleh : Achmad Baskoro )*Penyaluran barang bersubsidi membutuhkan tata kelola yang tidak hanya mampu memastikan ketersediaan pasokan, tetapi juga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini