Tunda Bahas RKUHP, Jokowi Perintahkan Menkum HAM Jaring Pendapat Masyarakat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly untuk kembali menjaring pendapat masyarakat dalam rangka memperbaiki revisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga menganjurkan pembahasan dan pengesahan rancangan itu tidak dilakukan tahun ini.

“Masih ada materi yang membutuhkan pendalaman sehingga perlu ditunda,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan persnya didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Bogor, Jum’at 20 September 2019.

Menurut Jokowi ada sekitar 14 pasal yang dinilai pemerintah masih perlu mendapat perbaikan dan masukan dari masyarakat.

Presiden berjanji akan membicarakan pasal per pasal tersebut lebih rinci baik dengan DPR maupun dengan masyarakat.

Rencananya Revisi KUHP bakal disahkan pada minggu depan. Namun, sejumlah aktivis dan praktisi hukum menilai ada beberapa pasal yang belum layak disahkan sekarang.

Jokowi mengharapkan DPR periode 2019-2024 nanti bisa memperbaiki kekurangan dari Rancangan KUHP tersebut sehingga saat disahkan nanti benar-benar produk hukum hasil karya bangsa Indonesia bukan lagi meneruskan warisan hukum Belanda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ekonom Ajak Mahasiswa Sikapi Isu Ekonomi Secara Objektif

Oleh : Aditia Rahman )*Perkembangan ekonomi nasional selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan langsungdengan kehidupan masyarakat. Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi, investasi, hingga nilai tukar rupiah sering kali memunculkan berbagai respons, terutama di kalangan mahasiswa yang dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Namun, di tengah derasnya arus informasi digital, berbagai isu ekonomi tidak jarang dipersepsikansecara emosional dan dipengaruhi narasi yang belum tentu didukung fakta. Oleh karena itu, mahasiswa perlu membangun tradisi berpikir objektif agar mampu memahami setiapkebijakan ekonomi secara utuh, berdasarkan data, teori, dan kepentingan nasional.Objektivitas menjadi modal penting dalam menjaga kualitas diskursus publik. Mahasiswamemiliki peran strategis sebagai kelompok yang tidak hanya kritis, tetapi juga mampumenghadirkan analisis yang rasional. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakanbagian dari demokrasi yang sehat, tetapi kritik tersebut akan lebih bermakna apabiladisampaikan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasionalmaupun tantangan global yang sedang dihadapi Indonesia.Salah satu isu yang kerap menjadi perhatian masyarakat adalah penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Perubahan harga tersebut sering kali memicu reaksi yang cukup besar, sementaraketika harga mengalami penurunan, respons publik cenderung tidak sebesar saat terjadikenaikan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun literasi ekonomi agar masyarakat memahami bahwa perubahan harga komoditas merupakan bagian darimekanisme ekonomi yang dipengaruhi banyak faktor.Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori berpandangan bahwa naik dan turunnya harga komoditasmerupakan sesuatu yang wajar dalam teori ekonomi karena dipengaruhi keseimbangan antarapermintaan dan penawaran. Menurutnya, harga BBM nonsubsidi di Indonesia juga tidakdapat dilepaskan dari perkembangan harga minyak mentah dunia, terlebih produksi minyaknasional belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi geopolitikinternasional yang memengaruhi pasar energi global turut memberikan tekanan terhadapharga minyak sehingga penyesuaian harga menjadi bagian dari mekanisme yang lazimterjadi.Pandangan tersebut memberikan perspektif bahwa kebijakan energi tidak dapat dilihat secarasederhana. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek secara bersamaan, mulaidari keberlanjutan pasokan energi, kesehatan fiskal negara, hingga perlindungan terhadapdaya beli masyarakat. Dalam situasi ekonomi global yang dinamis, menjaga keseimbangantersebut merupakan tantangan yang tidak ringan.Pemerintah selama ini juga menunjukkan komitmennya untuk tetap melindungi masyarakatmelalui kebijakan subsidi energi. BBM bersubsidi tetap dipertahankan agar masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan dari gejolak harga internasional. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi mengikuti ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisiekonomi nasional. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjagakeseimbangan antara mekanisme pasar dan tanggung jawab negara dalam memenuhi amanatkonstitusi.Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori juga menilai harga Pertamax dan Pertamax Green saat inimasih belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian. Menurutnya, pemerintah melaluiKementerian Energi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini