Tunda Bahas RKUHP, Jokowi Perintahkan Menkum HAM Jaring Pendapat Masyarakat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly untuk kembali menjaring pendapat masyarakat dalam rangka memperbaiki revisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga menganjurkan pembahasan dan pengesahan rancangan itu tidak dilakukan tahun ini.

“Masih ada materi yang membutuhkan pendalaman sehingga perlu ditunda,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan persnya didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Bogor, Jum’at 20 September 2019.

Menurut Jokowi ada sekitar 14 pasal yang dinilai pemerintah masih perlu mendapat perbaikan dan masukan dari masyarakat.

Presiden berjanji akan membicarakan pasal per pasal tersebut lebih rinci baik dengan DPR maupun dengan masyarakat.

Rencananya Revisi KUHP bakal disahkan pada minggu depan. Namun, sejumlah aktivis dan praktisi hukum menilai ada beberapa pasal yang belum layak disahkan sekarang.

Jokowi mengharapkan DPR periode 2019-2024 nanti bisa memperbaiki kekurangan dari Rancangan KUHP tersebut sehingga saat disahkan nanti benar-benar produk hukum hasil karya bangsa Indonesia bukan lagi meneruskan warisan hukum Belanda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini