Fix! Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap KONI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - KPK mengumumkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penetapan status tersangka ini diberlakukan KPK setelah melalui serangkaian pengembangan kasus tersebut.

“Ditetapkan dua tersangka, salah satunya IMR (Imam Nahrawi),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 18 September 2019.

Sebelumnya, terdakwa Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan. Ia berstatus sebagai pemberi suap, bersama dengan Bendaraha KONI Johny E Awuy yang divonis 1 tahun 8 bulan.

Dalam putusan, disebutkan ada dana sebesar Rp 11,5 miliar yang mengalir melalui asisten pribadi Menpora, yakni Miftahul Ulum.

Miftah sudah ditahan oleh KPK pada Rabu 11 September 2019 lalu. Ia ditahan selama 20 hari pertama sampai pengembangan kasus selanjutnya.

 

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini