MataIndonesia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum nasional dalam pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi. Pembahasan regulasi ini dinilai strategis untuk memastikan negara memiliki instrumen yang efektif dalam memutus aliran keuntungan dari kejahatan, sekaligus memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif dan partisipatif. Ia menyebut draf RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, dengan naskah akademik yang dirancang melalui pelibatan berbagai pakar lintas disiplin sebagai wujud partisipasi publik.
“Penyusunan naskah akademik melibatkan para ahli, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pakar aset, jenis tindak pidana, jenis memulihkan kerugian sekaligus memulihkan aset yang dapat dirampas, hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),” kata Bayu.
Bayu menambahkan, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan perampasan aset, mulai dari asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, hingga kriteria aset yang dikenakan perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset, pembentukan lembaga pengelola aset, tata kelola serta pertanggungjawaban pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.
“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan dengan motif ekonomi. Tujuannya untuk memutus mata rantai kejahatan,” jelasnya.
Dari sisi politik hukum, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan membuka ruang partisipasi publik yang luas. Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar regulasi ini lahir secara matang dan berimbang.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Adang.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang disusun Badan Keahlian DPR. Proses pembentukan RUU ini akan membuka partisipasi publik seluas-luasnya.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelas Sari.
Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai pemerintah dan DPR perlu mengedepankan transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset guna membangun kepercayaan publik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya.
“Pengawasannya juga harus dibahas,” tuturnya.
Dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara melawan kejahatan ekonomi serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
