BJ Habibie Wafat, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Selama Tiga Hari

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Pemerintah Jokowi menetapkan Hari Berkabung Nasional sejak tanggal meninggalnya BJ Habibie, Rabu 11 September 2019 hingga 14 September 2019.

“Dalam Hari Berkabung Nasional masyarakat dan kantor-kantor pemerintah mengibarkan bendera setengah tiang, di dalam dan luar negeri,” kata Praktikno di Jakarta.

Menurut Pratik, jenazah Bapak Teknologi Indonesia tersebut akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Meski begitu, Praktik belum mengetahui waktunya. Perihal itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Keluarga Besar Habibie. Sebelumnya istri Habibie, Ainun, juga dimakamkan di TMP pula.

Habibie wafat di RSPAD Gatot Subroto pada Rabu 11 September 2019 pukul 18.05 WIB setelah beberapa hari dirawat.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini