Minews.id, Kupang – Kejadian tewasnya satu orang pengemudi ojek online (ojol) saat aksi unjuk rasa di depan DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam menuai kritikan dari berbagai elemen. Ketua PMKRI Kupang Apolonaris Mhau menyampaikan bahwa tragedi ini menambah daftar tindakan kekerasan aparat penegak hukum yang kian meningkat. Dirinya sangat menyesali tindakan yang tidak manusiawi tersebut.
“Itu merupakan sebuah tindakan yang mencederai kebebasan berdemokrasi, pihak kepolisian seharusnya menjadi pengayom masyarakat tapi malah sebaliknya mempertontonkan tindakan represif dengan ditindas dan melindas masyarakat menggunakan mobil Brimob” ungkap Naris dalam rilis pers yang diterima minews.id, Jumat 29 Agustus 2025.
PMKRI cabang Kupang juga meminta agar persoalan ini jangan sampai hanya sebatas permintaan maaf dari Kapolri tanpa adanya tindak lanjut dalam memproses masalah tersebut.
“Ini menjadi perhatian yang sangat serius, kami menuntut agar masalah ini diselesaikan secara terang benderang dan evaluasi terhadap tubuh kepolisian yang tidak berprikemanusiaan ” tegas ketua PMKRI Cabang Kupang.
Naris menekankan bahwa berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3) & UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Terlepas dari itu juga kehadiran kepolisian dalam saat terjadinya aksi demonstrasi harusnya memberikan perlindungan keamanan bukan malah tindakan represif.
“Merujuk dari ketentuan Perkapolri No 7/12 sudah jelas bahwasanya dalam melakukan penindakan tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM,” tutupnya.
