Mata Indonesia, Kulon Progo – Kulonprogo, sebuah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini selangkah lebih maju dalam melindungi warganya yang paling rentan yaitu para lansia.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia, Kulon Progo tidak hanya memenuhi kewajiban moral, tetapi juga membangun jaring pengaman hukum yang krusial bagi kelompok usia di atas 60 tahun.
Ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan respons tajam terhadap realitas demografi dan kebutuhan mendesak para senior di wilayah tersebut.
Realitas Demografi Kulon Progo: Ketika Usia Senja Menjadi Prioritas Utama
Isu kesejahteraan lansia bukanlah hal baru, namun di Kulon Progo, urgensinya terasa semakin kuat.
Data menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki persentase penduduk lansia tertinggi di Indonesia, mencapai 16,02 persen pada tahun 2023.
Di dalam provinsi tersebut, Kulon Progo menempati posisi signifikan dengan 17,08 persen penduduknya merupakan lansia pada tahun 2015, menjadikannya salah satu wilayah dengan populasi senior yang substansial.
Ini berarti, cukup banyak keluarga muda di Kulon Progo yang mungkin memiliki orang tua atau kakek-nenek yang termasuk dalam kategori lansia.
Kenyataan ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah.
Kelompok lansia secara inheren membutuhkan perlindungan khusus, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial, karena kondisi fisik dan mental mereka cenderung menurun seiring bertambahnya usia.
Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai keharusan.
Perda ini bukan hanya sekadar formalitas. Juru Bicara Pansus Perda Lansia, Canggih Pulung, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini adalah kesadaran terhadap tanggung jawab pemerintah dalam aspek legal dan moral.
Ini adalah pengakuan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kualitas hidup warganya, termasuk mereka yang berada di usia senja.
Enam fraksi DPRD Kulon Progo sepakat menetapkan Raperda ini menjadi Perda, menunjukkan konsensus politik yang kuat terhadap isu ini.
Hal ini sekaligus memberikan mandat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk tidak hanya sebatas menetapkan Perda, tetapi juga segera bergerak cepat.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, menyarankan Pemkab Kulon Progo untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati, sebagai acuan pelaksanaan Perda,” ujar Canggih Pulung, Selasa 26 Agustus 2025.
Langkah ini krusial agar Perda tidak mandek di atas kertas, tetapi segera diterjemahkan ke dalam program dan layanan konkret.
Fokus Perda: Perlindungan Komprehensif untuk Kesejahteraan Lansia
Canggih menjelaskan menggunakan tujuan kebijakan. Maka dari itu pelayanan ini memang dikhususkan untuk warga berusia 60 tahun ke atas.
“Harapannya Perda Lansia ini bisa menjamin pelayanan dan perlindungan bagi warga 60 tahun ke atas,” kata Canggih.
Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem yang mendukung kesejahteraan lansia secara holistik. Hal Ini mencakup beberapa di antaranya, seperti:
-Akses Kesehatan: Memastikan layanan kesehatan yang memadai dan mudah dijangkau oleh lansia, mengingat penurunan fisik dan mental yang rentan terjadi pada usia ini.
-Kesejahteraan Sosial: Mencegah dan menangani masalah sosial yang mungkin dihadapi lansia, seperti isolasi, penelantaran, atau kemiskinan.
-Fasilitas Pendukung: Pemkab Kulon Progo diminta untuk menyediakan fasilitas yang ramah lansia, mulai dari ruang publik, transportasi, hingga infrastruktur dasar.
-Kemudahan Akses: Memastikan bahwa lansia dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan dan program yang disediakan pemerintah.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, juga menyoroti pentingnya perlindungan ini, menekankan bahwa lansia adalah bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan.
Ia berharap Perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulon Progo, termasuk menjamin kesejahteraan mereka di usia senja.
Mengingat Kulon Progo memiliki persentase lansia yang tinggi, Perda ini bukan hanya baik, tetapi relevan dan vital.
Ini adalah langkah proaktif yang menunjukkan pemahaman pemerintah daerah terhadap dinamika demografi lokal dan kebutuhan spesifik warganya.
Perda ini secara langsung menjawab permasalahan yang sering dihadapi oleh lansia di daerah dengan populasi senior yang besar, yaitu:
Keterbatasan Akses Layanan: Dengan adanya mandat untuk fasilitas dan kemudahan akses, Perda ini diharapkan dapat mengatasi kendala geografis atau ekonomi yang mungkin menghalangi lansia mendapatkan layanan penting.
Perlindungan Hukum: Memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengawal hak-hak lansia, memastikan mereka tidak rentan terhadap eksploitasi atau penelantaran.
“Warga lansia secara fisik dan mental menurun sehingga terhadap pelayanan dan hak-haknya harus dikawal dengan adanya Perda agar kesejahteraannya bisa tercapai,” ujar Canggih Pulung.
Rencana Aksi Konkret: Permintaan untuk menyusun rencana aksi daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia menunjukkan komitmen untuk implementasi yang terukur dan berkelanjutan.
Ini menjamin bahwa kebijakan tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi diwujudkan dalam program nyata.
Dengan Perda ini, Kulon Progo berpotensi menjadi model bagi kabupaten lain di Indonesia yang juga menghadapi isu penuaan populasi.
Ini adalah investasi jangka panjang dalam kualitas hidup masyarakat, memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang telah memberikan kontribusi sepanjang hidupnya, dapat menikmati masa tua yang bermartabat.
