Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sebanyak 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
Dari delapan CPMI yang diamankan, diduga akan dipekerjakan dalam jaringan situs judi online (judol) yang berada di Myanmar, sedangkan tujuh orang lainnya diketahui akan berangkat ke Malaysia.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan bahwa jaringan tersebut menggunakan grup media sosial untuk menghindari kepolisian.
“Dari belasan CPMI yang kami amankan kemarin, tidak ada orang yang dicurigai sebagai pengendali atau pendamping. Untuk proses keberangkatan, CPMI yang akan menuju Myanmar diarahkan melalui grup Telegram,” ujar Kombes Ade Mulyana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan CPMI yang menuju Myanmar hanya mengaku akan dipekerjakan sebagai host siaran langsung TikTok.
“Untuk yang berangkat ke Myanmar ini hanya mengaku akan menjadi host siaran langsung. Namun, kami mencurigai judi online berdasarkan grup yang mereka ada di dalamnya,” jelasnya.
Saat ini, 11 dari 15 orang telah menjalani pemeriksaan, sementara empat lainnya masih dalam proses interogasi. Selanjutnya, mereka akan diserahkan untuk dipulangkan melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Sementara, adanya pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus judi online dapat menghubungi layanan melalui Whatsapp dengan nomor 085283555830, Email [email protected], dan Instragram dengan akun @fie_indonesiaemas, serta Telegram t.me/ForumIndonesiaEmas.