Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi ilegal menggunakan mata uang kripto mencapai Rp1,3 triliun sepanjang 2024. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena dana hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri melalui platform kripto seperti Binance dan Cryptocurrency telah mencapai lebih dari Rp28 triliun.
“Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri (capital outflow) yang dilakukan melalui Binance dan Cryptocurrency sebesar lebih dari Rp28 triliun hingga akhir tahun 2024,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiananda.
Ivan menambahkan bahwa jumlah tersebut sangat besar dan dapat merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap ekonomi nasional. “Hampir menyentuh Rp30 triliun. Jika dibiarkan, akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kripto menjadi salah satu modus utama yang digunakan oleh para pelaku kejahatan, terutama pengelola judi online, untuk melarikan aset ke luar negeri. Oleh karena itu, Ivan menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas guna mencegah dampak lebih lanjut terhadap perekonomian.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap adanya dugaan penggunaan aset kripto dalam transaksi ilegal selama satu tahun terakhir. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam indeks adopsi kripto global pada 2024.
“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” ungkap Asep.
Berdasarkan data yang dimiliki Kejagung, total transaksi kripto di Indonesia mencapai USD157,1 miliar. Asep juga menyoroti semakin canggihnya modus penipuan berbasis kripto yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan.
“Para pelaku makin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” jelasnya.
Asep menegaskan bahwa dengan adanya dugaan penggunaan kripto dalam menyamarkan hasil tindak pidana, para penyidik Kejagung harus meningkatkan kemampuan investigasi mereka. “Indikasi-indikasi yang sudah ada harus segera ditindaklanjuti agar kerugian negara tidak semakin besar,” pungkasnya.