Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat.
Terbaru, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 28 triliun hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri sepanjang 2024.
“Uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp 28 triliun,” kata
Fakta ini memperlihatkan skala besar industri ilegal tersebut dan urgensi tindakan tegas semua pihak untuk menghentikannya.
Dana triliunan rupiah itu diduga dikonversi dalam bentuk aset kripto, sehingga lebih sulit dilacak. Meski demikian, Natsir tidak merinci negara tujuan aliran dana tersebut.
Sebagai langkah konkret, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.
“Tentu koordinasi sudah kita lakukan dengan penegak hukum,” tegas Natsir.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan di tingkat administratif, tetapi juga di jalur hukum guna memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Polri sendiri telah melakukan langkah nyata dengan membongkar sindikat judi online internasional. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa pihaknya telah menyita Rp 61 miliar dalam kasus yang melibatkan tiga situs judi online, yakni H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
“Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online di antaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan.
Penyitaan juga dilakukan sesuai mekanisme hukum agar aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini tidak kembali ke tangan pelaku. Ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menutup celah bagi para bandar judi online yang mencoba menghindari hukum dengan memanfaatkan teknologi keuangan.
Langkah tegas ini harus terus diperkuat dengan kerja sama lintas lembaga dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Judi online bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi nasional.