Penulis : Gisela Lahadalia (Pengamat Sosial Ekonomi)
Gas LPG 3 kg merupakan komoditas penting bagi masyarakat Indonesia. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan sistem distribusi LPG 3 kg, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan penting yang memperhatikan kepentingan berbagai pihak, terutama pengecer kecil dan masyarakat sebagai konsumen.
Distribusi LPG 3 kg merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan menyediakan energi terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan utamanya adalah mengurangi beban subsidi pemerintah sekaligus memberikan alternatif bahan bakar yang lebih bersih dan efisien bagi masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa para pedagang eceran dapat menjual gas LPG 3 kg atau biasa disebut dengan gas melon. Sedangkan pedagang eceran bakal berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Kebijakan ini memberi angin segar bagi para pengecer LPG 3 kg. Mereka tetap diizinkan berjualan selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan yang dilakukan secara bertahap. Langkah ini mencerminkan kebijakan yang memahami realitas di lapangan, dimana ribuan pengecer kecil telah menjadi mata rantai penting dalam distribusi LPG 3 kg ke masyarakat.
Pemerintah terus memastikan agar jumlah pasokan gas LPG 3 Kg, tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Adapun tujuan pengoperasian kembali pengecer gas LPG 3 kg yakni untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi tersebut. Dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada maka sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, para pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, hingga harga jual.
Menilik permasalahan dalam distribusi LPG 3 Kg, dalam implementasinya, distribusi LPG 3 Kg menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Pertama, masalah penyelewengan subsidi dimana LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru dinikmati oleh kalangan menengah ke atas atau pelaku usaha. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan sistem distribusi yang belum optimal.
Kedua, terjadi praktik pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi yang lebih besar. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Ketiga, masalah kelangkaan yang sering terjadi di berbagai daerah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti keterlambatan pasokan, penimbunan oleh oknum tertentu, atau distribusi yang tidak merata.
Berbagai permasalahan dalam jalur distribusinya, termasuk penyalahgunaan dan penyelewengan, telah mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan sistemik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa transformasi ini mencakup sekitar 370.000 pengecer yang telah terdata. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok Energi, dalam hal ini gas Elpiji 3 kg.
Sementara para pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi. Selain itu juga membantu proses agar menjadi sub-pangkalan. Kementerian ESDM juga akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar bisa menjadi UMKM.
Program ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang eceran. Pemerintah melalui instansi terkait memberikan pelatihan mengenai penanganan LPG yang aman, administrasi penjualan, dan pemahaman tentang regulasi yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo menginginkan agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 Kg, selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial. Selain itu, Presiden juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 Kg agar tetap stabil dan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
Arahan Presiden kepada Kementerian ESDM untuk menjaga stabilitas harga LPG 3 kg menunjukkan kepedulian terhadap daya beli masyarakat. Harga yang stabil dan terjangkau menjadi kunci dalam memastikan akses masyarakat terhadap energi untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan pendekatan yang terencana dan terukur, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem distribusi LPG 3 kg yang lebih terstruktur tanpa mengorbankan masyarakat sebagai pengguna.
Pendekatan pemerintah ini sangat strategis karena beberapa alasan. Pertama, hal ini mencegah terjadinya guncangan dalam sistem distribusi yang sudah berjalan. Kedua, memberikan waktu adaptasi bagi para pengecer untuk memenuhi persyaratan formal. Ketiga, menjamin kontinuitas pasokan LPG 3 kg ke masyarakat tanpa hambatan.
Transformasi pengecer menjadi sub-pangkalan merupakan langkah progresif dalam optimalisasi distribusi LPG 3 kg. Implementasi teknologi digital dan formalisasi status pengecer berpotensi meningkatkan efektivitas penyaluran gas bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Kebijakan pemerintah tentu saja membutuhkan sinergitas antar instansi maupun Lembaga. Selain itu, Dalam hal ini, Polri turut berkomitmen memantau penjualan gas LPG 3 Kg.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya akan memantau dengan memastikan harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Polri juga akan menindak tegas bila ada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan harga yang telah ditentukan pemerintah.
Semua upaya yang dilakukan pemerintah ini diharapkan dapat memperbaiki semua tantangan tersebut sehingga sistem distribusi LPG 3 kg subsidi tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.