Judi Online Bukan Hiburan, Masyarakat Wajib Waspada

Baca Juga

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti dampak serius dari judi online yang kini semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, fenomena ini telah menyebar luas di masyarakat, bahkan menyasar anak-anak yang masih di bawah umur.

“Judi online ini sangat terasa di kalangan bawah, bahkan sudah menyasar anak-anak di bawah umur,” ujar Sigit

Dalam upaya memberantas praktik ilegal ini, Sigit memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas judi online akan ditindak tegas.

“Keterlibatan anggota dalam kasus ini harus terus diawasi dan diperiksa setiap hari, dengan penegakan hukum yang lebih maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Sigit menekankan pentingnya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar judi online. Ia menginstruksikan agar seluruh aset yang dimiliki oleh bandar judi disita untuk kepentingan negara.

“Kita harus melakukan TPPU terhadap kelompok bandar besar, agar aset mereka bisa kita tarik dan sita untuk negara,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah juga aktif mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Ruang Digital (Kemkomdigi) menganggap judi daring sebagai ancaman serius yang membutuhkan tindakan nyata.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk bekerja sama dengan platform digital. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, sebanyak 807.587 konten yang berkaitan dengan judi online telah diblokir.

“Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, sebanyak 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP,” ungkap Meutya.

Selain pemblokiran, Kemkomdigi mulai memberlakukan sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak memenuhi kewajiban untuk memutus akses terhadap konten ilegal.

“Yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan kami berikan sanksi,” tambahnya.

Dalam mendukung kebijakan ini, Kemkomdigi mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi platform digital. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan hingga denda besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Daring Ancam Ekonomi Keluarga: Saatnya Literasi dan Kolaborasi Jadi Senjata

Oleh: Ratna Soemirat* Fenomena judi daring (online) kini menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap stabilitassosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi digital yang membawakemudahan hidup, muncul sisi gelap yang perlahan menggerogoti ketahanan keluarga dan moral generasi muda. Dengan hanya bermodalkan ponsel pintar dan akses internet, siapa pun kini bisaterjerumus dalam praktik perjudian digital yang masif, sistematis, dan sulit diawasi. Pakar Ekonomi Syariah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menilai bahwa judi daring memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan bentukperjudian konvensional. Menurutnya, sasaran utama dari perjudian daring justru kelompokmasyarakat yang secara ekonomi tergolong rentan. Dampaknya langsung terlihat pada polakonsumsi rumah tangga yang mulai bergeser secara drastis. Banyak keluarga yang awalnyamampu mengatur pengeluaran dengan baik, kini harus kehilangan kendali keuangan karenasebagian besar pendapatan mereka dialihkan untuk memasang taruhan. Satria menjelaskan, dalam beberapa kasus, bahkan dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnyadigunakan untuk kebutuhan pokok keluarga justru dihabiskan untuk berjudi. Hal ini, katanya, bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan ekonominasional. Ia menegaskan, ketika uang yang seharusnya digunakan untuk makan, biaya sekolahanak, atau keperluan kesehatan malah dipakai untuk berjudi, maka kerusakannya meluas hinggapada tingkat sosial yang lebih besar. Masalah ini juga diperparah dengan munculnya fenomena gali lubang tutup lubang melaluipinjaman online (pinjol). Banyak pelaku judi daring yang akhirnya terjebak utang karena tidakmampu menutup kerugian taruhan. Satria menilai bahwa bunga pinjol yang tinggi justrumemperparah keadaan dan menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran utang yang sulitdiakhiri. Dalam banyak kasus, kondisi ini menyebabkan kehancuran rumah tangga, konflikkeluarga, hingga perceraian. Efek domino judi daring, katanya, sangat luas dan tidak hanyamerugikan pelakunya saja. Selain aspek ekonomi, Satria juga menyoroti persoalan perilaku konsumsi yang tidak rasional di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa budaya konsumtif yang tinggi membuat masyarakatlebih mudah tergoda dengan janji palsu “cepat kaya” yang ditawarkan oleh situs judi daring. Contohnya, jika seseorang rela mengeluarkan uang untuk rokok meski kebutuhan rumah tanggaterbengkalai, maka godaan berjudi dengan iming-iming hasil instan menjadi semakin kuat. Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama untuk membentengi diri daribahaya ini. Lebih jauh, Satria menegaskan bahwa penanganan judi daring tidak cukup hanya denganpendekatan represif, seperti pemblokiran situs atau razia siber. Ia menilai langkah tersebutmemang penting, tetapi tidak akan menyelesaikan akar masalah tanpa adanya peningkatanliterasi ekonomi dan kesadaran digital masyarakat. “Permintaan terhadap judi daring itu besar, sehingga selama ada permintaan, pasokan akan terus bermunculan,” ujarnya dalam wawancara. Pemerintah, katanya, harus berani menyentuh aspek edukasi publik dengan memperkuat literasidigital, keuangan, dan moral agar masyarakat memiliki ketahanan terhadap jebakan dunia maya. Upaya memperkuat literasi digital dan kesadaran publik kini mulai mendapat perhatian dariberbagai pihak, termasuk dunia akademik. Salah satu contoh nyata datang dari UniversitasLampung (Unila) melalui inovasi bertajuk Gambling Activity Tracing Engine (GATE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini