Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Dua tersangka ditetapkan oleh kepolisian resor Purwakarta dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Cipularang. Kedua tersangka disangka lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu 4 September 2019.

Kedua tersangka adalah pengemudi truk, yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S). Penetapan tersangka ini, karena keduanya membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya.

Karena kelebihan muatan, terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari Km 97 hingga Km 91. Dedi Hidayat kemudian mendahului pengemudi truk Subana yang berada di posisi depan. Truk yang dikemudikan Dedi lantas terguling di Km 91.

Sementara dump truck kedua yang dikemudikan S dengan kelebihan muatan 25 ton dari seharusnya 12 ton, ini mengakut 37 ton sehingga mengalami hal yang sama, mengakibatkan rem tidak maksimal. Ditambah tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan.

Namun proses hukum terhadap Dedi Hidayat, ditegaskan Matrius, langsung gugur karena Dedi meninggal dunia. Polisi menetapkan S pengemudi truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin 2 September 2019 lalu yang melibatkan 21 kendaraan dan menewaskan delapan korban tewas serta 28 mengalami luka.

Terhadap tersangka S, kami kenakan Pasal 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana. Ancaman pidana maksimal 6 tahun.

 

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini