Soal Sebutan Kafir, Menag: Itu Berpotensi Memecah Belah Bangsa

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Hasil rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak menyebut warga nonmuslim dengan sebutan Kafir disambut baik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya sebutan itu berpotensi memecah belah persaudaraan.

“Sebutan kafir itu semangatnya adalah segregasi, memisah-misahkan, jika dalam konteks Indonesia,” ujar Lukman di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin 11 Maret 2019.

Dirinya menggarisbawahi, bahwa ajakan ini adalah rekomendasi dalam konteks kehidupan sebagai sebuah bangsa yang heterogen, sehingga sebutan kepada yang berbeda keimanan keyakinan, berbeda agama, itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi memecah belah.

Lukman mengajak agar seluruh masyarakat muslim dapat membatasi sebutan kafir terhadap nonmuslim. Karena terlepas apapun keimanan atau bagaimana yang dianut seseorang punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga bangsa ini agar senantiasa mampu mengimpelentasikan nilai agama dalam kehidupan keseharian.

Sebelumnya, dalam penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Jumat 1 Maret 2019, ditetapkan lima rekomendasi yang salah satunya soal istilah ‘kafir’.

Istilah ‘kafir’, menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Maka yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.

Berita Terbaru

Susan, Ketua PP PMKRI Kunjungi Daratan Timor

Minews.id, Kota Kupang - Ketua Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas, Susana F....
- Advertisement -

Baca berita yang ini