Sam’ani Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Pengamat: Tak Ada Aturan Kampanye yang Dilanggar

Baca Juga

JAWA TENGAH – Pasangan calon (paslon) Bupati Kudus nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Aritokris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pihak Hartopo-Mawahib melaporkan video saat Sam’ani mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Simpang 7 Kudus, yang saat itu bertepatan dengan acara yang didanai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Usai melihat video yang beredar di Instagram, Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai jika apa yang dilakukan Sam’ani tidak melanggar aturan. Ia berpendapat bahwa Sam’ani tidak membawa atau memasang atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.

“Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye ya. Dalam konteks kampanye, mekanismenya kan bermacam macam ada pertemuan, dialog dan termasuk pemasangan atribut,” kata Herry dalam keterangannya pada Kamis 10 Oktober 2024.

“Artinya ini kan pilihan saja (bagi masyarakat mendatangi Sam’ani-Bellinda). Jika hanya menggunakan mekanisme dialogis tidak ada masalah,” lanjutnya.

Justru menurutnya, apa yang dilakukan oleh paslon Sam’ani-Bellinda harus diapresiasi, karena dengan halus tidak serta merta melakukan kampanye yaitu membawa atribut dalam pertemuan secara khusus.

“Sam’ani juga terlihat seperti sedang makan malam di PKL, dan hanya berdialog serta tidak memasang atribut kampanye adalah sah dan tidak melanggar,” katanya.

Di samping itu, Herry menilai bahwa saling lapor-melapor dalam kompetensi politik seperti Pilkada 2024 merupakan hal yang wajar.

“Mungkin saja dijadikan gimmick politik saja. Melihat juga apakah ini akan mempengaruhi keterpilihan atau tidak,” lanjutnya.

“Yang pasti mekanismenya akan diuji di Bawaslu. Dan semua paslon harus menghormati proses yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa yang dilakukan oleh Sam’ani sebagai cara yang cerdas memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye.

“Posisi para calon ini berkompetisi dengan cara yang baik dan memang tidak memperlihatkan cara-cara yang vulgar atau melawan hukum,” kata Kamilov.

Kamilov melihat jika momentum kunjungan ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-Alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan menanyakan tentang HUT PKL yang jatuh pada setiap tanggal 5 Januari, momen itu juga dimanfaatkan Sam’ani-Bellinda untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sambil mencoba makanan yang dijajakan Pedagang Kaki Lima di seputar Alun-Alun.

“Kan dulu HUT PKL ini idenya dia dan ditandai setiap tanggal 5 Januari, jadi beliau melihat ada perkembangan tidak yaa UKM di sana, dia jalan-jalan lah ke sana kebetulan momentumnya saat itu adalah lagi ada Pilkada,” katanya.

Sekedar informasi, dalam video yang diunggah, Sam’ani mengatakan bahwa HUT PKL Kudus dicetuskan oleh dirinya, ketika menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus.

Sehingga menurutnya, kecerdikan paslon Sam’ani-Bellinda melihat situasi dan kondisi untuk senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakatnya memang perlu dilakukan dalam kompetisi menjadi kepala daerah.

“Dengan cara-cara yang sangat menarik, untuk kebutuhan informasi kepada siapapun. Nah, calon ini saya perhatikan ingin memperkenalkan diri dan menangkap aspirasi masyarakat tapi dengan tidak melanggar aturan,” kata dia.

Kamilov pun menilai jika apa yang dilakukan oleh Sam’ani-Bellinda merupakan hal yang wajar saja. Seharusnya, kata dia, paslon lain dengan iklim kompetisi politik yang terjadi saat ini, bisa melakukan hal yang sama.

“Jadi kalau ini mau sama-sama mencari peluang-peluang yang baik, para pihak harus bisa saling memperhatikan, kira-kira apalagi ya yang bisa dikelola untuk dijadikan ajang untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat,” kata dia.

Ia pun mencontohkan beberapa momen dalam pilkada sebelumnya,
bahkan ada momen beberapa calon mendatangi atau berkunjung ke pernikahan warga hingga sunatan massal.

“Menurut saya ini hanya masalah kecerdikan calon dan tim suksesnya yang cerdas mengambil peluang. Kalau yang baperan ya mungkin belum matang saja berkompetisi dalam bidang politik,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini