Izin Ormas Kelola Tambang hanya Bekas, Pengamat UGM Tuding Pemerintah Main-main

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Pengamat Ekonomi Energi dari UGM, Fahmy Radhi, menyatakan bahwa pemerintah tidak serius dalam mengatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi keagamaan. Menurut Fahmy, organisasi yang menerima izin pengelolaan tambang tersebut hanya dibohongi.

Pernyataan Fahmy didasarkan pada dua faktor utama yang menunjukkan bahwa izin pengelolaan tambang untuk organisasi keagamaan tidak layak.

“Secara ekonomi, ini sangat tidak layak karena tambang yang diberikan adalah tambang bekas yang sudah dieksploitasi oleh perusahaan tambang, mungkin hanya menyisakan sisa-sisa,” ujar Fahmy, Senin 29 Juli 2024.

Faktor kedua adalah jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi tersebut. Menurutnya, waktu yang terbatas tersebut membuat pengelolaan tambang menjadi tidak memadai.

“Pemerintah hanya memberikan jangka waktu lima tahun kepada organisasi tersebut. Lima tahun tidak cukup sama sekali untuk pengelolaan tambang, karena tambang membutuhkan waktu 10-20 tahun,” tambahnya.

Kedua faktor ini semakin menguatkan anggapan bahwa pemerintah tidak serius memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan. Di sisi lain, organisasi tersebut juga dibohongi dan mau dibohongi.

“Dengan kedua faktor tadi, saya menyimpulkan bahwa pemerintah sebenarnya tidak serius dalam memberikan konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Organisasi tersebut dibohongi dan mau dibohongi,” tegas Fahmy.

Fahmy menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan lebih bernuansa politik daripada ekonomi. Selain itu, ada kemungkinan bahwa ini adalah upaya perlindungan yang diharapkan oleh Presiden Jokowi setelah masa jabatannya berakhir.

“Mungkin juga untuk membungkam NU dan Muhammadiyah agar tidak terlalu kritis terhadap kebijakan terakhir Jokowi,” tuturnya.

Diketahui bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin pertambangan yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah Nahdlatul Ulama (NU) lebih dulu menyatakan kesanggupannya untuk mengelola tambang.

Dua ormas ini pun akhirnya mendapat desakan bahkan kecaman dari publik setelah keputusannya menerima izin tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ribuan Masyarakat Bantul, ramaikan Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Bakti Nada Polda DIY

Mata Indonesia, Yogyakarta - Masyarakat Bantul berbondong-bondong mendatangi Taman Parkir Stadion Sultan Agung Bantul mengerumuni Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Bakti Nada yang digelar oleh Polda DIY dan Polres Bantul, (Sabtu, 21 September 2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini