Pamong Kalurahan dan ASN Diduga Dukung Paslon di Pilkada Kulon Progo, Bawaslu Tindaklanjuti

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kulon Progo tidak hanya melibatkan pamong kalurahan, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu Kulon Progo telah menerima laporan terkait dugaan ini, di mana pamong kalurahan di Kapanewon Girimulyo dan ASN dari salah satu instansi pemerintah di Kapanewon Kalibawang diduga terlibat dalam sosialisasi perkenalan bakal calon peserta Pilkada.

Tidak hanya hadir, empat pamong kalurahan dan ASN tersebut juga diduga aktif dan menunjukkan dukungan dalam sosialisasi kandidat Pilkada Kulon Progo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ini akan dibahas dalam rapat pleno.

Sebelum keputusan diambil, Bawaslu Kulon Progo tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti yang ada.

“Meskipun belum memasuki masa kampanye, kami tetap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” ujar Djoko.

Namun, Djoko menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi karena pelanggaran terjadi di luar masa kampanye. Kewenangan tersebut berada pada Pemkab Kulon Progo.

Jika terbukti dalam rapat pleno, Bawaslu akan melaporkan ke Pemkab untuk tindakan lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak terbukti, laporan tidak akan dilanjutkan.

Djoko menegaskan bahwa kehadiran pamong kalurahan dalam sosialisasi kandidat Pilkada sebenarnya diperbolehkan, asalkan tidak aktif menunjukkan dukungan. Selain itu, mereka juga harus hadir di sosialisasi kandidat lain yang berada di wilayahnya agar tidak dianggap berpihak.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) juga telah mengetahui dugaan pelanggaran ini.

Plt. Kepala DPMKP2KB, Jazil Ambar Wasan, menyatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta meminta klarifikasi dari lurah atau pamong yang diduga melanggar netralitas.

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti agar keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini