MINEWS, JAKARTA –
Setelah ditetapkan KPU, ternyata masih banyak anggota DPR dan DPD yangh masih belum menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN. Waduh, gimana sih?
Diungkap Ketua KPU Arief Budiman, dari total 575 anggota DPR RI, sebanyak 90 orang belum menyerahkan LHKPN. Sementara DPD, dari 156 yang terpilih, 31 orang belum menyerahkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU provinsi serta anggota DPR dan DPD yang belum menyerahkan LHKPN,” ujar Arief di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2019.
Setiap provinsi diwakili empat anggota DPD dan dari seluruh provinsi di Indonesia, anggota DPD terpilih dari empat provinsi sama sekali belum menyerahkan yaitu Banten, Papua, Sulawesi Barat, dan Maluku. Sementara beberapa provinsi lainnya ada yang telah menyerahkan semua dan ada yang baru sebagian.
Tiga parpol yang semua anggotanya telah menyerahkan LHKPN yaitu PAN (44 orang), PPP (19 orang) dan Golkar (85 orang). Sementara itu PKB dari 58 anggota terpilih, hanya empat orang yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara Gerindra, dari 78 yang terpilih, 15 di antaranya belum menyerahkan.
Sementara PDIP, dari 128 anggota terpilih, yang telah menyerahkan 71 orang atau 55 persen dan belum 57 orang. NasDem jumlah anggota terpilih 59; 55 sudah menyerahkan atau 93 persen dan belum 4 orang.
Sementara itu dari 50 anggota terpilih dari PKS, hanya dua orang yang belum menyerahkan. Sedangkan dari 54 anggota terpilih dari Demokrat, 8 orang belum menyerahkan LHKPN.
Sesuai aturan, anggota DPR dan DPD RI terpilih diberikan kesempatan tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN. Jika tidak menyerahkan, maka KPU tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden.