MINEWS.ID, SOLO – Selama menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Papua dan Papua Barat tidak bisa mengadakan referendum, selain itu harus dipertahankan termasuk dengan langkah militer.
“Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya,” ujar Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD di Solo, Sabtu 31 Agustus 2019.
Dia menegaskan tidak ada satu hukum nasional maupun internasional pun yang mengatur langkah penentuan nasib tersebut terhadap wilayah yang sudah dikuasainya.
Menurut Mahfud, konvensi internasional bahkan mengatur Pemerintah Indonesia boleh melakukan langkah apapun untuk mempertahankan wilayahnya yang sah termasuk langkah militer.
Menurutnya konvensi itu sudah dideklarasikan pada 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden.
Seperti dilansir antara, Mahfud mengatakan Papua dan Papua Barat adalah wilayah sah NKRI yang tidak bisa diganggu dengan cara-cara inkonstitusional.#SobatPapua