Antisipasi Timbulnya Sebaran Antraks jelang Idul Adha, DPKH Gunungkidul bakal Inspeksi ke Pasar-pasar

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunung Kidul – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul telah merencanakan inspeksi kesehatan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha untuk mencegah penyebaran penyakit menular zoonosis, seperi antraks atau penyakit kuku dan mulut (PMK).

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari, menyatakan bahwa mereka akan mengawasi kesehatan ternak di pasar hewan dan milik warga.

“Termasuk memeriksa kebuntingan ternak yang nantinya menghasilkan peranakan,” ujar Wibawanti, Selasa 14 Mei 2024.

DPKH sendiri sudah berkolaborasi dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Keduanya akan meningkatkan sinergi, terutama dalam komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), khususnya di daerah yang pernah mengalami kasus antraks.

Selain itu, DPKH telah melibatkan peternak dalam pembentukan kader kesehatan hewan di puskeswan melalui program Gerdu Kita.

“Takmir masjid juga sudah dilatih untuk menyembelih sesuai kesehatan dan syariat, termasuk mengecek bagaimana kesehatan ternak di wilayah mereka,” ujar dia.

Wibawanti juga akan memonitoring ternak sebelum dan sesudah pemotongan hewan dilakukan, dengan melibatkan mahasiswa KOAS.

Di sisi lain, pengawasan tak hanya di wilayah Gunungkidul dan DIY saja, DPKH juga memastikan bahwa tiap peternak harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diperlukan jika sapi atau kambing akan dijual di luar daerah.

Maka dari itu, setiap ternak harus sudah mendapat vaksin sebelum diperjual belikan hingga masuk ke tempat pemotongan.

Ternak yang divaksinasi harus menjalani jeda satu atau dua bulan sebelum dipotong dan dijual, dengan vaksinasi rutin setiap enam bulan selama 10 tahun untuk ternak di daerah yang pernah terjadi kasus antraks.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Oleh: Teguh Ahmad Insani )* Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu langkah strategis pemerintahan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini