Mata Indonesia, Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencatat bahwa beberapa calon legislatif (bacaleg) memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah, anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), bahkan anggota polisi yang telah terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilu 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, maka bacaleg-bacaleg tersebut diharuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka dan segera mengurus SK pemberhentian sebagai ASN.
Proses pengajuan SK pemberhentian itu harus dilakukan paling lambat pada 3 Oktober 2023. Para bacaleg masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan ini.
“Kami sudah melakukan peninjauan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Dari penetapan itu masiha ada bacaleg yang memiliki status sebagai lurah, anggota Bamuskal, PNS, dan anggota polisi aktif yang telah mendaftar dan masuk dalam DCS,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Sabtu 26 Agustus 2023.
Ahmadi Ruslan menjelaskan, memang ketika mereka mendaftar, bacaleg ini hanya melampirkan surat pernyataan pengunduran diri atau surat tanda terima dari instansi terkait mengenai pengunduran diri mereka.
“Tapi kan harus ada surat keputusan resmi seperti SK Pemberhentian dari instansi setempat,” tambah dia.
Hani juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada bacaleg yang menyerahkan surat tersebut secara definitif.
“Beberapa sudah menunjukkan SK Pemberhentian, tetapi belum mengirimkannya. Namun, ini bukan masalah besar karena batas akhir pengiriman SK itu adalah tanggal 3 Oktober 2023,” ujar dia.
Masih ada jarak waktu yang panjang terkait SK Pemberhentian yang harus dikirimkan bacaleg ke KPU. Tapi Ahmadi Ruslan menegaskan bahwa para DCS yang masih terdaftar sebagai ASN hingga polisi ini tak menunda untuk mengirimkan surat itu.
Jika lebih dari tanggal yang ditetapkan, KPU tak segan mencoret namanya dari pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hingga kini, jumlah total DCS yang telah ditetapkan oleh KPU Gunungkidul sebanyak 532 orang, terdiri dari 312 bacaleg laki-laki dan 220 bacaleg perempuan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil penetapan DCS yang telah dilakukan oleh KPU.
Ia menegaskan bahwa jika ada temuan atau aduan terkait dengan bacaleg, akan segera mengambil langkah dengan memberikan rekomendasi kepada KPU.