Massa ASRI Sujud Syukur Usai Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga

INDRAMAYU – Massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI), melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Centre Syekh Abdul Manan, Kabupaten Indramayu, seusai pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sebanyak lima orang koordinator ASRI mendatangi Islamic Center Indramayu. Di sana, mereka langsung sujud syukur secara bersama-sama.

“Oleh karena tadi malam saudara Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami ASRI, sebagai ungkapan rasa syukur, kami melakukan sujud syukur kepada Allah SWT,” pungkas koordinator umum ASRI, Sholihin.

Lebih lanjut sholihin mengungkapkan, penetapan status tersangka Panji Gumilang ini tidak terlepas dari doa para ulama, kiai, sesepuh, mujahid, hingga wali Allah.

Menurutnya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat di Indramayu, Jawa Barat, hingga seluruh Indonesia.

“Sebagai warga Indramayu kami sangat senang, Pak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Gubernur, semuanya hari ini telah ditunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada hukum,” ucap Sholihin.

Sholihin menyampaikan harapan terhadap pemerintah agar bisa memberikan hukum seberat-beratnya.

“Mulai dari kasus penistaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelewengan pengelolaan zakat, dan lain sebagainya. Kami percaya pada Bareskrim dan kami juga akan terus mengawal kasus ini,” pungkas Sholihin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini