Mata Indonesia, Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen pendaftaran calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kulon Progo yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Klarifikasi ini dilakukan dengan mengirimkan berkas dokumen ke instansi seperti kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat.
Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya telah melakukan klasifikasi dokumen pendaftaran ke berbagai instansi, termasuk sekolah, kejaksaan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB).
“Saat ini, kami akan melakukan klarifikasi dokumen calon legislatif ke Pengadilan Negeri Kulon Progo,” kata Tri Mulatsih Rabu 2 Agustus 2023.
Ia menyebutkan bahwa SMA Negeri I Wates dan MAN 2 Wates telah mempertanyakan keabsahan dokumen yang diunggah ke sistem pencalonan (silon) oleh calon legislatif, dan apakah dokumen tersebut dapat dianggap sebagai surat keterangan pengganti ijazah.
Selanjutnya, terkait kejaksaan, ada ancaman pidana bagi beberapa mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon legislatif. Di DPMKP2KB, ada kaitannya dengan surat keputusan Bupati tentang pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan yang masih menunggu terbitan.
“Sedangkan di Pengadilan Negeri Kulon Progo, akan dilakukan pengecekan apakah calon legislatif bebas dari perkara hukum atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kulon Progo telah menerima penggantian dokumen perbaikan bagi calon anggota DPRD kabupaten dari 11 partai politik.
Tri Mulatsih menyatakan bahwa tindak lanjut dari surat KPU nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 adalah penerimaan pengajuan penggantian dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo bagi partai politik hingga tanggal 16 Juli 2023.
“Dokumen perbaikan persyaratan calon diajukan oleh 11 partai politik,” ucapnya.
Terdapat 11 partai politik yang dimaksud adalah Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKN, PBB, Demokrat, PAN, Perindo, dan Ummat.
“Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan calon anggota hingga tanggal 6 Agustus 2023,” ujarnya.