Berkas Para Bacaleg Lengkap, KPU Kulon Progo Klarifikasi ke DPMKP2KB untuk Keabsahan Data

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen pendaftaran calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kulon Progo yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Klarifikasi ini dilakukan dengan mengirimkan berkas dokumen ke instansi seperti kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat.

Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya telah melakukan klasifikasi dokumen pendaftaran ke berbagai instansi, termasuk sekolah, kejaksaan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB).

“Saat ini, kami akan melakukan klarifikasi dokumen calon legislatif ke Pengadilan Negeri Kulon Progo,” kata Tri Mulatsih Rabu 2 Agustus 2023.

Ia menyebutkan bahwa SMA Negeri I Wates dan MAN 2 Wates telah mempertanyakan keabsahan dokumen yang diunggah ke sistem pencalonan (silon) oleh calon legislatif, dan apakah dokumen tersebut dapat dianggap sebagai surat keterangan pengganti ijazah.

Selanjutnya, terkait kejaksaan, ada ancaman pidana bagi beberapa mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon legislatif. Di DPMKP2KB, ada kaitannya dengan surat keputusan Bupati tentang pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan yang masih menunggu terbitan.

“Sedangkan di Pengadilan Negeri Kulon Progo, akan dilakukan pengecekan apakah calon legislatif bebas dari perkara hukum atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Kulon Progo telah menerima penggantian dokumen perbaikan bagi calon anggota DPRD kabupaten dari 11 partai politik.

Tri Mulatsih menyatakan bahwa tindak lanjut dari surat KPU nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 adalah penerimaan pengajuan penggantian dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo bagi partai politik hingga tanggal 16 Juli 2023.

“Dokumen perbaikan persyaratan calon diajukan oleh 11 partai politik,” ucapnya.

Terdapat 11 partai politik yang dimaksud adalah Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKN, PBB, Demokrat, PAN, Perindo, dan Ummat.

“Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan calon anggota hingga tanggal 6 Agustus 2023,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini