BI Kaltara Siapkan Rp758 Miliar untuk Penukaran Uang Selama Ramadan dan Idul Fitri 1444H

Baca Juga

Mata Indonesia, Tarakan – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) menyiapkan Rp758 miliar untuk penukaran uang baru di Kaltara pada Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 15 persen. Sebelumnya pada tahun 2022, BI menyiapkan uang sebesar Rp624 miliar.

“Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan melalui siklus tahunan, data yang ada menunjukkan bahwa selama periode Ramadan dan Idul Fitri secara umum kebutuhan uang tunai mengalami peningkatan di Kalimantan Utara,” ucap Kepala KPwBI Kaltara Wahyu Indra Sukma di Kayan Ballroom Hotel Tarakan Plaza, saat kegiatan Kick Off Semarak Ramadhan dan Berkah Idul Fitri 1444 Hijriah (SERAMBI) 2023, Senin 27 Maret 2023.

Dari total uang sebesar Rp758 miliar tersebut, lanjut Wahyu, Rp715 miliar terdiri dari uang pecahan besar (Rp100.000 dan Rp50.000). Sedangkan, Rp43 miliar sisanya, terdiri dari uang pecahan kecil (Rp20-000, ke bawah)

Wahyu menyebut bahwa BI telah menyediakan 57 titik untuk tempat penukaran uang baru, yang tersebar di seluruh wilayah di Kalimantan Utara.

“Untuk mengetahui lokasi dan waktu layanan penukaran, dalam diakses melalui aplikasi Pintar. Melalui aplikasi Pintar, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu dan request jumlah uang yang akan ditukar sebelum mendatangi titik-titik penukaran. Langkah ini tentu akan memudahkan, saat proses penukaran,” ucapnya.

Sementara, untuk pelayanan penukaran uang bisa dilakukan mulai 27 Maret hingga 20 April 2023. Dan pelayananya dilakukan pada setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat.

“Bank Indonesia bersama perbankan di Kota Tarakan akan melayani pertukaran uang bersama di satu titik yang dimulai pada 10 sampai dengan 14 April 2023. Selain itu, masyarakat yang berada di luar Tarakan dapat melakukan penukaran uang pada perbankan umum di daerah masing-masing sejak 27 Maret- 20 April 2023,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini