UU Narkotika Segera Direvisi, BNN DIY Bisa Langsung Rehabilitasi Tanpa Perlu Disidang

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika, salah satunya UU 35/2009 dianggap sudah tak lagi relevan dengan era saat ini. Hal ini menyusul dengan aturan yang sudah terlampau jauh dan harus segera direvisi.

Saat ini upaya revisi UU 35/2009 tentang Narkotika sudah masuk dalam tahap pembahasan di DPR RI. Nantinya jika UU tersebut disahkan, memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak langsung korban penyalahgunaan narkoba tanpa perlu melakukan sidang yang panjang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP DIY, Susanto. Dalam penjelasannya ia menyebut bahwa revisi ini penting karena berkaitan dengan masa depan bangsa.

“Negara berusaha hadir untuk menyelamatkan generasi bangsa saat ini yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang. Jadi revisi UU 35/2009 ini urgent untuk dilakukan,” terang Susanto dalam sambutannya di Pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (13/2/2023).

Bukan tanpa alasan, BNN serta Kemenkumham mempriortaskan revisi UU ini segera dibenahi. Pasalnya, mereka tidak mau jika nantinya bangsa Indonesia dipimpin oleh generasi di masa depan yang lekat dengan pengaruh narkoba.

“Jadi di masa emasnya Indonesia sekitar 2045 nanti di mana Indonesia merdeka di 100 tahunnya, jangan sampai dipimpin atau dipegang pejabat yang terpengaruh narkotika,” jelas Susanto.

Imbasnya, kebijakan atau aturan yang dikeluarkan tak akan memperdulikan lingkungan. Bahkan aparat penegak hukum juga tidak akan adil dalam mengambil keputusan.

“Narkotika itu menyerang otak, nah ini yang kita takutkan untuk ke depan Indonesia dipimpin oleh orang yang pikirannya rusak terhadap narkoba yang dia gunakan,” katanya.

Pembaharuan atau revisi UU 35/2009 dianggap memudahkan BNN dan aparat penegak hukum mengambil tindakan. Ia menegaskan tindakan ini dikhususkan para pengguna penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban.

“Jadi seperti Raffi Ahmad yang pernah berkasus soal penggunaan narkotika. Dia korban dan akhirnya harus menunggu hasil sidang, sehingga upaya pemulihan dari barang haram itu terjadi sangat lama. Ini tentu tidak baik,” katanya.

Dalam kasus di atas, UU 35/2009 yang sekarang dianggap lemah. Namun ketika revisi itu disahkan, BNN bisa mengeluarkan penetapan yang bisa dijadikan dasar hukum kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan.

Pengguna yang tertangkap menggunakan narkotika akan segera ditindak dan hasil pemeriksaan butuh direhabilitasi, maka perkaranya di SP 3. Penggunan ini tak perlu lagi disidangkan, dan langsung difokuskan untuk sembuh dari adiksi narkotika.

“Sehingga setiap rumah sakit kita dorong untuk menyediakan lima ruang khusus untuk para pengguna narkotika ini direhabilitasi agar tak lagi menggunakan barang haram itu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

Oleh: Firly Tsaqila )*Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terusdiwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat. Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitasekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatankesejahteraan berbasis komunitas. Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasiprogram berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagaimasukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjagakualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruangpublik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justrumemperkuat proses pembenahan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakatterhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagiandari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikanprogram berkembang sesuai tujuan awal.Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakatmenjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untukmelakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintahmemandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanismepengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Denganketerbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptifdalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes MerahPutih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupanekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai responsatas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segeradiperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secarasistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskankoordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkanlangkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuanlapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan inimencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasiyang terbuka dan responsif.Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagaiinstitusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat danpangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspekkelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dankeamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah inimenjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasidengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintahmemahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dariterjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasidesa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayahyang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintahterus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligusmenjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkanorientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasanberlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putihmencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akanmemperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensipenyimpangan.Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagaiinstrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia jugamemandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang olehrekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memilikisehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukurdari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraanmasyarakat.Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasilpertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hinggapenggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Denganperan sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiapfungsi berjalan optimal.Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, sertapenguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusanmenjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlahtanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan KopdesMerah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaanekonomi desa di masa depan.*) Pengamat Ekonomi Desa
- Advertisement -

Baca berita yang ini