UU Narkotika Segera Direvisi, BNN DIY Bisa Langsung Rehabilitasi Tanpa Perlu Disidang

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika, salah satunya UU 35/2009 dianggap sudah tak lagi relevan dengan era saat ini. Hal ini menyusul dengan aturan yang sudah terlampau jauh dan harus segera direvisi.

Saat ini upaya revisi UU 35/2009 tentang Narkotika sudah masuk dalam tahap pembahasan di DPR RI. Nantinya jika UU tersebut disahkan, memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak langsung korban penyalahgunaan narkoba tanpa perlu melakukan sidang yang panjang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP DIY, Susanto. Dalam penjelasannya ia menyebut bahwa revisi ini penting karena berkaitan dengan masa depan bangsa.

“Negara berusaha hadir untuk menyelamatkan generasi bangsa saat ini yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang. Jadi revisi UU 35/2009 ini urgent untuk dilakukan,” terang Susanto dalam sambutannya di Pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (13/2/2023).

Bukan tanpa alasan, BNN serta Kemenkumham mempriortaskan revisi UU ini segera dibenahi. Pasalnya, mereka tidak mau jika nantinya bangsa Indonesia dipimpin oleh generasi di masa depan yang lekat dengan pengaruh narkoba.

“Jadi di masa emasnya Indonesia sekitar 2045 nanti di mana Indonesia merdeka di 100 tahunnya, jangan sampai dipimpin atau dipegang pejabat yang terpengaruh narkotika,” jelas Susanto.

Imbasnya, kebijakan atau aturan yang dikeluarkan tak akan memperdulikan lingkungan. Bahkan aparat penegak hukum juga tidak akan adil dalam mengambil keputusan.

“Narkotika itu menyerang otak, nah ini yang kita takutkan untuk ke depan Indonesia dipimpin oleh orang yang pikirannya rusak terhadap narkoba yang dia gunakan,” katanya.

Pembaharuan atau revisi UU 35/2009 dianggap memudahkan BNN dan aparat penegak hukum mengambil tindakan. Ia menegaskan tindakan ini dikhususkan para pengguna penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban.

“Jadi seperti Raffi Ahmad yang pernah berkasus soal penggunaan narkotika. Dia korban dan akhirnya harus menunggu hasil sidang, sehingga upaya pemulihan dari barang haram itu terjadi sangat lama. Ini tentu tidak baik,” katanya.

Dalam kasus di atas, UU 35/2009 yang sekarang dianggap lemah. Namun ketika revisi itu disahkan, BNN bisa mengeluarkan penetapan yang bisa dijadikan dasar hukum kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan.

Pengguna yang tertangkap menggunakan narkotika akan segera ditindak dan hasil pemeriksaan butuh direhabilitasi, maka perkaranya di SP 3. Penggunan ini tak perlu lagi disidangkan, dan langsung difokuskan untuk sembuh dari adiksi narkotika.

“Sehingga setiap rumah sakit kita dorong untuk menyediakan lima ruang khusus untuk para pengguna narkotika ini direhabilitasi agar tak lagi menggunakan barang haram itu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini