Resmi! Polisi Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi resmi mengeluarkan SP3 dan memberhentikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar mulai Selaa 18 Oktober 2022 malam WIB.

Lesti dan Billar mendatangani Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam didampingi kuasa hukum Sandy Arifin dan Hotma Sitompul. Kasat Reskrim Polres Jakata Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, proses restorative justice sudah selesai.

“Seperti kita ketahui bersama, alhamdulillah kami selaku penyidik telah selesai melakukan rangkaian proses restorative justice. Pada marwahnya restorative justice memberikan keadilan. Proses restorative justice telah selesai,” ujarnya.

“Kami melakukan pendampingan dengan P2TP2A, malam hari ini kami bersama sekjen MUI dan beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Syarat terkait restorative justice sudah kami nyatakan sudah kami selesaikan. Kami tanyakan SP3,” katanya.

Lesti memilih mencabut laporan KDRT dengan alasan anak. Sebelumnya, pedangdut asal Cianjur itu melaporkan menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya itu. Lesti mengaku dicekik, dibanting, dan dilempar bola biliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Sleman Dorong Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Pengoptimalan Pendapatan Daerah

Mata Indonesia, Sleman - Dalam rangka persiapan menyambut Natal dan tahun baru, Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada Rabu (4/12), bertempat di Hotel Alana Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini