Perludem Soroti Pasal Keterwakilan Perempuan dan Asuransi dalam RPKPU tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hadir dalam kegiatan uji publik materi muatan dua Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022. Sejumlah kritikan dan usulan pun disampaikan.

Pertama, Peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz mengkritisi Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ia menyoroti komposisi keanggotaan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan. Penggunaan kata ‘memperhatikan’ dan bukan kata ‘wajib’ maka komposisi keterwakilan perempuan dalam aturan tak ada gunanya.

“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” kata Kahfi.

“Untuk apa memperhatikan kalau tidak diwajibkan,” terang dia.

Ia pun mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan. “Jadi menurut kami meminta untuk ditambahkan kata wajib untuk 30 persen keterwakilan perempuan,” kata dia.

Kemudian, ia juga mengusulkan KPU untuk memberikan asuransi ketimbang hanya santunan bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja. Sebab, kata dia, pada kondisi penyelenggara pemilu yang sakit hingga meninggal dunia akibat beratnya beban kerja yang diberikan.

Keberadaan asuransi ini dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja. “Saya kira itu harus ada koordinasi yang kuat antara KPU dengan rumah sakit untuk kemudian memastikan jumlah anggota yang masuk rumah sakit,” terang dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus ISPA di Jogja Capai 485 pada Oktober 2024, Dinkes Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peralihan cuaca dari panas ke dingin di pertengahan November ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mengingatkan terhadap adanya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan radang tenggorokan (faringitis). Berdasarkan data, sebanyak 485 kasus ISPA dilaporkan di seluruh puskesmas Kota Jogja hanya dalam periode 13-17 Oktober 2024 bulan kemarin.
- Advertisement -

Baca berita yang ini