MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) bersama berkas perkaranya, kuasa hukumnya Febri Diansyah mengajak seluruh masyarakat mengawal proses hukum di pengadilan.
“Kami akan berpegang teguh pada fakta. Tujuannya siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila dihukum,” ujar Febri, Rabu 5 Oktober 2022.
Setelah proses administrasi diselesaikan, jaksa penuntut umum mengembalikan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, bersama HK, AN dan ARA.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan enam tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka, sesuai KUHAP, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Setelah itu, Sambo dan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai lokasi tempat kejadian perkara.