Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakpus Dugaan Ijazah Palsu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftar pada pemilihan presiden 2019-2024.

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugata didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Bambang menggandeng pengacara Ahmad Khozinudin. Sementara para tergugat adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut petitum atau rincian gugatannya:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Sleman Gelar Seremonial Pamitan Calon Jamaah Haji Sleman tahun 2024

Mata Indonesia, Sleman - Sebanyak 1.253 calon jamaah haji asal Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan pamitan haji tahun 2024 yang diselenggarakan Pemkab Sleman dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Jumat (17/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini