Hutama Karya Bakal Kantongi Rp 34 Triliun dari Penjualan Jalan Tol Trans Sumatera ke Investor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tiga ruas jalan tol Trans Sumatera bakal rampung, dan rencananya PT Hutama Karya (Persero) akan menjualnya sekitar Rp 34 triliun dari Indonesia Investment Authority (INA).

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengungkap, langkah ini untuk menekan utang yang dimiliki perusahaan.

Tiga ruas jalan tol yang dimaksud Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Tol Medan-Binjai.

Sebelumnya, Hutama Karya dan INA telah meneken Head of Agreetment (HoA) dengan INA untuk melepas tiga ruas tol tersebut.

“Jadi HK telah HoA dengan INA untuk asset recycle tiga ruas tol jalan tol. Semuanya sepanjang 350 km perkiraan Rp34 triliun,” katanya dalam acara ‘Ngopi Bareng BUMN’, di Kementerian BUMN, Kamis 29 September 2022.

Budi menyebut, kalau pendapatan dari aset tersebut akan digunakan perseroan untuk menurunkan utang dari pembangunan tol sebelumnya.

“Pendapatan dari asset recycle untuk menurunkan pinjaman Hutama Karya untuk membiayai ruas yang sudah dibangun tadi,” jelasnya.

Budi menargetkan pada akhir tahun 2022 HK dan INA bisa menyelesaikan proses divestasi tiga ruas jalan tol trans sumatera tersebut. Diketahui, awal tahun 2022 lalu, penandatangan HoA telah dilakukan.

“Insyaallah akhir tahun ini deal dengan INA atas kesepatakan divestasi tiga ruas tol,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengakui kalau pembangunan ruas Tol Trans Sumatera tidak ekonomis dari sisi investasinya. Ini juga jadi beban tugas yang didapatkan HK dari pemerintah.

Namun, setelah dibangun ternyata pertumbuhan ekonomi Sumatera pun berangsur naik secara bertahap. Bahkan, traffic penguna Tol Trans Sumatera juga semakin meningkat.

“Proses dari pembangunan pembiayaan ini sangat cukup bagus, ruas yang beroperasi 3 tahun menunjukkan peningkatan trafic. Beberapa daerah yang ada exit tol di Sumatera ada permintaan sambungan baru diatas rata-rata nasional ini menunjukkan ada manfaat,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini