Dilaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bahtera rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizki Billar kini tengah dihadapi dengan masalah.

Pasalnya, baru-baru ini beredar kabar bahwa Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizki Billar ke polisi lantaran dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora. Ia melaporkan suaminya ke pihak berwajib kemarin malam.

“Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami,” ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan penuturan AKP Nurma, Lesti melaporkan Rizky Billar karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Menurut beliau adalah KDRT, kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri,” lanjutnya.

Laporan tersebut dibuat pada Rabu 28 September 2022 malam, penyidik pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan Lesti Kejora dengan langsung jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) malam itu juga.

Atas laporan dengan dugaan kasus KDRT, Rizky Billar dikenakan pasal KDRT UU no. 23 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar disangkakan dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004. Paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurman Dewi.

Sementara sampai saat ini, baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar juga belum memberikan keterangan serta klarifikasi yang lebih jelas terkait kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Oleh: Mirza Ghulam Fanany*) Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini