Setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, MA Tingkatkan Pengawasan ke Pejabat dan Seluruh Pegawainya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAMahkamah Agung (MA) mengaku meningkatkan pengawasan kepada pejabat dan seluruh pegawainya.

Hal itu setelah ada penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Ketua MA M. Syarifuddin mengeluarkan lima poin penting.

Pertama, Ketua MA sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk para tersangka semua, sambil menunggu hasil keputusan pengadilan.

Kedua, sampai di sini, MA tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat.

MA sudah membentuk tim untuk pekerjaan tersebut dan mulai bekerja.

Ketiga, Pimpinan MA juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama

Panitera Pengganti pada MA diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun.

Para Panitera Pengganti itu ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

Keempat, Penguatan Pakta Integritas yang dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Kelima, para pimpinan diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.

Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di MA untuk melakukan pengawasan sesering mungkin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini