MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengaku meningkatkan pengawasan kepada pejabat dan seluruh pegawainya.
Hal itu setelah ada penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Ketua MA M. Syarifuddin mengeluarkan lima poin penting.
Pertama, Ketua MA sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk para tersangka semua, sambil menunggu hasil keputusan pengadilan.
Kedua, sampai di sini, MA tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat.
MA sudah membentuk tim untuk pekerjaan tersebut dan mulai bekerja.
Ketiga, Pimpinan MA juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama
Panitera Pengganti pada MA diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun.
Para Panitera Pengganti itu ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.
Keempat, Penguatan Pakta Integritas yang dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Kelima, para pimpinan diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.
Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di MA untuk melakukan pengawasan sesering mungkin.