Kemendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparat sipil negara agar para ASN lebih bekerja secara netral dan profesional.

“Kebijakan ini agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Suhajar Diantoro saat Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat 23 September 2022.

Ia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.

“Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi,” ujarnya

Menurut dia, dengan diterbitkan SE ini, pj., plt., dan pjs. kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Namun, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini,” katanya.

Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, kata dia, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

“Pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para pj., plt., dan pjs. kepala daerah bahwa mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga tidak memiliki beban politik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berpihak Kepada Masyarakat, Penyesuaian PPN 1% Demi Membiayai Subsidi dan Bansos

JAKARTA — Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pemerataan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini