MATA INDONESIA, JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bisa menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggarannya tergolong berat.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di kantornya, Jumat 23 September 2022.
Mukti menegaskan, KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses pelanggaran yang dilakukan SD.
“Hal itu (penjatuhan sanksi–red) tentunya berdasarkan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan, selain diduga melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai hakim agung, SD juga diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).
Pemeriksaan terhadap SD, kata Mukti, akan dikoordinasikan dengan KPK dan MA. Dia berharap proses etik dan pidana hakim agung tersebut bisa dilakukan beriringan.