Home News Masyarakat Luas Harus Berpartisipasi Aktif dalam Diskusi Publik RKUHP

Masyarakat Luas Harus Berpartisipasi Aktif dalam Diskusi Publik RKUHP

0
147
Revisi KUHP
Ilustrasi Revisi KUHP

MATA INDONESIA, BANDUNG – Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Benny Riyanto, mengimbau masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam diskusi publik dan sosialisasi RUU KUHP.

“Masyarakat memiliki hak untuk didengar, hak untuk mendapat penjelasan dan hak untuk dipertimbangkan,” kata Benny, Selasa 20 September 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digunakan adalah produk kolonial yang saat ini berlaku sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

Upaya pembaharuan bukan baru dilakukan pertama kali, menurut Benny, upaya tersebut dimulai pada 1958.

Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) adalah badan yang pertama kali melalukan pembaharuan KUHP.

Pada 1963 langkah lebih konkret dilakukan untuk pembaharuan KUHP melalui seminar hukum nasional.

Menurut Benny, sejak 1964 sampai 2015 sudah ada 24 draft RUU KUHP.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here