MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus Effendi Simbolon dengan TNI akhirnya disetop Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hanya karena politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah meminta maaf di hadapan mahkamah.
“Teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Teradu juga telah menyampaikan permohonan maaf dalam rapat MKD,” kata Habiburokhman saat membacakan hasil putusan sidang etik Effendi, Kamis 15 September 2022.
Padahal sebelum MKD digelar, Effendi juga sudah meminta maaf kepada TNI melalui media massa.
Namun, Habiburokhman menegaskan MKD tetap digelar meski permintaan maaf sudah dilontarkan.
MKD itu dilakukan setelah Effendi selaku anggota Komisi I DPR RI mengungkapkan pernyataan yang mengganggu anggota TNI dengan menyebut “TNI seperti gerombolan.”
Ungkapan itu diajukan saat Komisi I menggelar rapat anara lain dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).