MATA INDONESIA, JAKARTA – Kritik tanpa solusi terhadap Presiden tidak akan dipindana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries, yang dikutip 14 September 2022.
“Karena kritik merupakan sarana kontrol publik kepada pemerintah,” ujar Aries.
Untuk membedakan kritik dan delik itu sangat mudah sekali.
Delik pidana dalam hal itu seperti seorang mahasiswa yang mengucapkan kata-kata kotor kepada presiden.
Adapun dalam KUHP yang baru delik pidana penghinaan kepada Presiden baru bisa berjalan jika ada aduan dari pejabat presiden tersebut.