RKUHP Memberikan Keadilan Kepada Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaringan Muslim Madani (JMM) memberikan apresiasi terhadap upaya menjaga serta melindungi Pancasila sebagai ideologi negara. Apalagi masalah ini terakomodir dalam RKUHP pada pasal 190 ayat 1.

Direktur Eksekutif JMM, Syukron secara tegas mengatakan bahwa RKUHP harus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap agar pengesahan RKUHP dapat menegakkan hukum bagi siapapun yang melakukan tindakan pidana seperti upaya penyelesaian kasus Megaskandal BLBI.

JMM meminta agar RKUHP jangan menutup celah ruang aspirasi serta kritik dari masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait RKUHP guna mengakomodir kepentingan besar bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.

KUHP merupakan salah satu pedoman penting untuk tegaknya keadilan. Dalam KUHP semestinya terwujud hukum yang berlandaskan Pancasila, termasuk semua norma, asas dan prinsip yang diterima masyarakat dengan beragam etnis dan kultur. Semua itu jelas belum ada dalam KUHP saat ini yang masih berlandaskan pada hukum kolonial Belanda.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anggaran Pendidikan Naik, Bukan Turun: Meluruskan Isu MBG dan APBN 2026

Oleh : Dr. Ahmad Budidarma, S.Kom, MM Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemdikdasmen Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh narasi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah “menggerus” anggaran pendidikan. Isu tersebut menyebar luas di media sosialdan sebagian ruang diskusi publik, memunculkan kekhawatiran bahwa komitmen negara terhadap sektor pendidikan tengah mengalami penurunan. Kekhawatiran ini tentu dapatdipahami. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa; setiap perubahan alokasi anggaranselalu sensitif dan mudah memicu respons emosional. Namun, bila kita merujuk pada dokumen resmi pemerintah dalam Rancangan APBN 2026 serta penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, fakta yang muncul justru sebaliknya: anggaran pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah tetap menjaga amanat konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja negara untuk fungsi pendidikan. Artinya, secara normatif dan fiskal, komitmen tersebut tetap terpelihara. Kenaikan ini juga tercermin pada pagu anggaran Kementerian Pendidikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini