MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaringan Muslim Madani (JMM) memberikan apresiasi terhadap upaya menjaga serta melindungi Pancasila sebagai ideologi negara. Apalagi masalah ini terakomodir dalam RKUHP pada pasal 190 ayat 1.
Direktur Eksekutif JMM, Syukron secara tegas mengatakan bahwa RKUHP harus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap agar pengesahan RKUHP dapat menegakkan hukum bagi siapapun yang melakukan tindakan pidana seperti upaya penyelesaian kasus Megaskandal BLBI.
JMM meminta agar RKUHP jangan menutup celah ruang aspirasi serta kritik dari masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait RKUHP guna mengakomodir kepentingan besar bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.
KUHP merupakan salah satu pedoman penting untuk tegaknya keadilan. Dalam KUHP semestinya terwujud hukum yang berlandaskan Pancasila, termasuk semua norma, asas dan prinsip yang diterima masyarakat dengan beragam etnis dan kultur. Semua itu jelas belum ada dalam KUHP saat ini yang masih berlandaskan pada hukum kolonial Belanda.