Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Dicegah Keluar Negeri Selama 20 Hari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati resmi dimasukkan daftar orang yang harus dicegah bepergian ke luar negeri.

“Dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, I Nyoman Gede, Selasa 30 Februari 2022.

Seperti halnya Sambo, Putri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofrizal Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri, empat tersangka lainnya pada kasus pembunuhan tersebut juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf supir keluarga Sambo.

Pada Selasa 30 Februari penyidik juga melakukan rekonstruksi pembunuhan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tokoh Agama Ajak Masyarakat Jaga Ketenangan Pasca Penetapan Hasil Pilkada

Jakarta - Menyusul penetapan hasil Pilkada Serentak 2024, para tokoh agama di Indonesia mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini