Bukan Hanya Mantan Anggota DPR, Eks Menteri Juga Tidak Perlu Diberi Uang Pensiun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR tidak perlu lagi memperoleh uang pensiun, begitu juga pejabat menteri kabinet.

Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang dikutip, Selasa 30 Agustus 2022.

“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun,” ujar Susi.

Menurut Susi, jika pembayaran pensiun untuk DPR memberatkan keuangan negara sebaiknya kebijakan itu memang harus ditinjau.

Sebelumnya, masyarakat menyuguhkan bahwa hal yang membebankan keuangan negara bukan pembayaran pensiunan PNS, tetapi anggota DPR.

Apalagi, jika anggota DPR tersebut hanya menjabat selama lima tahun tetapi tetap mendapat uang pensiun.

Baik, anggota DPR maupun menteri kabinet adalah jabatan politis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Keamanan Berhasil Pulangkan WNI Terduga Terlibat Judi Daring dan Penipuan dari Filipina

Mata Indonesia, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini