KPI: Rencana Pengawasan Netflix dan YouTube Sudah Sejak Tiga Tahun Lalu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio akhirnya mengungkapkan alasan kenapa pihaknya menyusun rencana pengawasan atas dua media digital, yakni Netflix dan YouTube.

Meski belakangan ini menimbulkan kontroversi, Agung berkata sebenarnya rencana pengawasan itu sudah disusun sejak bertahun-tahun sebelumnya.

“Saya ceritakan kronologisnya bahwa wacana untuk mengatur media baru ini sudah jadi rencana KPI sejak tiga tahun lalu,” ujar Agung di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, saat ini generasi milenial sudah beralih dari media konvensional menjadi media bentuk baru yang berada di platform digital. Ia berkata, rencana pengawasan itu adalah bagian dari tugas KPI untuk mencegah penyebaran hoax.

“Dari satu sisi, KPI berhasil membersihkan layar kaca di Indonesia dari hoax. Kalau ada konten pornografi, kami berikan sanksi, kalau ada berita bohong, kami berikan sanksi. Ke mana? ke lembaga penyiaran,” kata Agung, Kamis 22 Agustus 2019.

Selanjutnya, menurut Agung, ketika hoax di TV sudah diberantas, maka konten negatif akan mencari tempat baru, seperti media digital. Hal ini mendasari KPI harus melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI diberi tugas untuk mengawasi media TV dan radio. Namun Agung berkilah kalau regulasi itu dibuat saat belum ada media baru.

Rencananya, Agung akan membuka ruang diskusi untuk semua pihak membahas persoalan tersebut, mulai dari netizen, pemangku kepentingan sampai DPR RI.

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini