KPI: Rencana Pengawasan Netflix dan YouTube Sudah Sejak Tiga Tahun Lalu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio akhirnya mengungkapkan alasan kenapa pihaknya menyusun rencana pengawasan atas dua media digital, yakni Netflix dan YouTube.

Meski belakangan ini menimbulkan kontroversi, Agung berkata sebenarnya rencana pengawasan itu sudah disusun sejak bertahun-tahun sebelumnya.

“Saya ceritakan kronologisnya bahwa wacana untuk mengatur media baru ini sudah jadi rencana KPI sejak tiga tahun lalu,” ujar Agung di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, saat ini generasi milenial sudah beralih dari media konvensional menjadi media bentuk baru yang berada di platform digital. Ia berkata, rencana pengawasan itu adalah bagian dari tugas KPI untuk mencegah penyebaran hoax.

“Dari satu sisi, KPI berhasil membersihkan layar kaca di Indonesia dari hoax. Kalau ada konten pornografi, kami berikan sanksi, kalau ada berita bohong, kami berikan sanksi. Ke mana? ke lembaga penyiaran,” kata Agung, Kamis 22 Agustus 2019.

Selanjutnya, menurut Agung, ketika hoax di TV sudah diberantas, maka konten negatif akan mencari tempat baru, seperti media digital. Hal ini mendasari KPI harus melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI diberi tugas untuk mengawasi media TV dan radio. Namun Agung berkilah kalau regulasi itu dibuat saat belum ada media baru.

Rencananya, Agung akan membuka ruang diskusi untuk semua pihak membahas persoalan tersebut, mulai dari netizen, pemangku kepentingan sampai DPR RI.

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini