Tol Laut Berikan Manfaat Perekonomian Wilayah Tertinggal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Keberadaan tol laut dinilai memberikan banyak manfaat seperti konektivitas transportasi laut di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (T3P) untuk memberikan pelayanan distribusi barang dan membangkitkan perekonomian.

Tak hanya itu, tol laut juga menjaga ketersediaan barang dan turut menggali potensi unggulan daerah yang bisa didistribusikan ke luar daerah tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Arif Toha.

Arif juga mengatakan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama tahun 2022, pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut telah mengangkut muatan sebanyak 13.110 Teus, yang berarti terjadi kenaikan jumlah muatan sebesar 21 persen dan capaian voyage 29 persen.

“Ini berarti terdapat peningkatan kinerja Tol Laut, di mana tahun ini lebih efektif jika dibandingkan dengan capaian semester pertama pada tahun lalu,” ujar Dirjen Arif.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan Capt. Hendri Ginting mengatakan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut pada tahun 2022 mengalami perkembangan, dengan adanya penambahan trayek di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Saat ini program tol laut melayani 33 trayek yang dilayani dengan mengoperasikan 32 kapal yang menyinggahi 130 pelabuhan.

Adapun muatan berangkat terbanyak yang diangkut oleh kapal tol laut di antaranya semen, beras, air mineral, dan minuman ringan.

Sedangkan komoditi muatan balik terbanyak di antaranya adalah kayu, kopra, rumput laut, batang pohon kelapa, dan arang.

Selain itu, saat ini Kementerian Perhubungan juga telah melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional, salah satunya dengan membuat pola perdagangan baru dari wilayah pusat pangan baru seperti Merauke ke wilayah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Ginting menjelaskan, pada pelaksanaannya saat ini program Tol Laut juga telah didukung oleh aplikasi yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan proses pemesanan hingga pengiriman barang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Belum Ada Turunan PP soal Penghapusan Hutang UMKM, Pemda DIY bakal Observasi Bareng OJK

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
- Advertisement -

Baca berita yang ini