Ferdy Sambo Ajukan Mundur dari Kepolisian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

”Ya, suratnya ada,” kata Listyo, di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Saat ini tim sedang mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

Meski mundur dari kepolisian, Sambo tetap akan terkena pemeriksaan kode etik.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka terjerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu 97 personel polisi juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. 35 personel Polri sudah dinyatakan melanggar etik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Korupsi Pemanfaatan TKD Maguwoharjo Kembali Diperiksa

Mata Indonesia, Yogyakarta - Terdakwa Kasidi Lurah Maguwoharjo dalam kasus Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2023 kembali di sidangkan. Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jumat (18/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini